.

Tentang Guru Bantu (Surat Resmi sudah dikirimkan)

Tentang Guru Bantu (Surat Resmi sudah dikirimkan)

13 Januari 2014

KepadaYth:
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
(Daftar terlampir)

Sesuai Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa pada tahun 2014 ini honorarium guru bantu akan disalurkan ke rekening masing-masing guru bantu yang berhak menerima. Untuk dapat menerima honorarium guru bantu tersebut, maka setiap guru bantu wajib mempunyai Surat Perjanjian Kerja sebagai guru bantu. Hal ini berdasarkan Pasal 15 Ayat (1), (2), dan (3) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 Tentang Guru bantu yang menyatakan bahwa (1) guru bantu yang telah berakhir masa perjanjian kerjanya, dapat diperpanjang sebagai guru bantu, (2) Setiap perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama-lamanya 3 (tiga) tahun, (3) masa perjanjian guru bantu dapat diperpanjang sampai usia setinggi-tingginya 60 tahun.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dimohon kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang masih ada guru bantu diwilayahnya masing-masing agar segera mengirimkan foto kopi Keputusan Pengangkatan Guru Bantu yang sudah dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, perpanjangan Surat Perjanjian Kerja (SPK) guru bantu yang menunjukkan masih aktif bertugas sampai dengan akhir tahun 2014 dan jadwal mengajar yang menyatakan guru yang bersangkutan mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu sehingga mereka berhak untuk mendapatkan honorarium setiap bulannya (contoh Keputusan Pengangkatan Guru Bantu dan SPK seperti terlampir).

Apabila foto kopi Keputusan Pengangkatan Guru Bantu, perpanjangan SPK guru bantu dan jadwal mengajar tidak kami terima paling lambat tanggal 30 Januari 2014, maka kami anggap guru bantu tersebut sudah berakhir masa perjanjian kerjanya dan honorarium guru dimaksud kami hentikan seterusnya. Pengiriman SPK Guru bantu dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Bupati atau Walikota atau Gubernur secara kolektif ke Direktorat terkait ke alamat berikut:

Perpanjangan SPK Guru Bantu Jenjang PAUD ke:
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD NI, Ditjen PAUD NI
Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 13, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. (021) 57974115 Fax. (021) 57974115/57946130
Email : programptkpaudni@yahoo.co.id atau tunjangangurutk@yahoo.co.id

Perpanjangan SPK Guru Bantu Jenjang Dikdas ke:
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Ditjen Dikdas
Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 18, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57853580
Email : subditprogramp2tkdikdas@gmail.com

Perpanjangan SPK Guru Bantu Jenjang Dikmen ke:
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Ditjen Dikmen
Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57974108, 57974113
Email : ptkdikmen@gmail.com atau tunjangandikmen@yahoo.co.id
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terimakasih.



share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Unknown, Published at 10/13/2014 09:57:00 AM and have