22 Januari 2014
(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap )
Surat ttg Perjanjian Kerjasama (SPK) Guru bantu Pusat sesuai PERMENDIKNAS ttg guru bantu pusat:
Tahun 2003 Kemdiknas (pada waktu itu) mengangkat guru bantu yg ditempatkan di sekolah-sekolah yg kekurangan guru. Dasar pengangkatan adalah seleksi jika lulus maka akan diterbitkan SK oleh Pemerintah daerah atas nama mendiknas. Kab/kota akan menerbitkan SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) sesuai format terlampir antara dinas pendidikan dengan guru yg bersangkutan. SPK dapat diperpanjang setiap 3 tahun. Nah dengan surat ini Kami meminta kepada guru dan Kab/kota SPK yg masih berlaku sampai 2014 sebagai dasar pembayaran honorer tahun 2014. Jika kab/kota masih memerlukan tenaga guru bantu tersebut maka SPK bisa diterbitkan, namun jika sudah selesai kontrak tanpa ada perpanjangan SPK maka sesuai permendikbud akan kami hentikan pembayaran honorer guru bantu dimaksud. Silahkan kab/kota dan guru bantu meyikapi kebijakan ini
Posted by 10/13/2014 09:43:00 AM and have
, Published at