12 Januari 2014
Kepada Yth
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Terkait dengan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penyaluran tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus Tahun 2014, ada beberapa hal yang dapat kami sampaikan dan perlu di tindaklanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten.
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
2. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yang menyatakan bahwa:
(1) Kriteria daerah yang terpencil atau terbelakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah sebagai berikut:
dst...... bisa dilihat di PP 74 tahun 2008...................................
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yg dilakukan oleh direktorat menunjukkan banyak satuan pendidikan yang terdapat dalam SK Bupati tentang penunjukan satuan pendidikan didaerah khusus tidak sesuai dengan kriteria 1 dan 2 di atas. Sehubungan dengan hal tersebut, agar pemerintah daerah merevisi dan membatasi satuan pendidikan agar hanya guru yang mengalami kesulitan hidup dalam melaksanakan tugasnya yg boleh diterbitkan dalam SK bupati sebagai salah satu dasar penerbitan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Penetapan guru Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2014. Dimohon agar usulan dapat kami terima paling lambat tanggal 30 Januari 2014.
Catatan :
Agar SK bupati yg memuat sekolah2 didaerah khusus adalah sekolah yg gurunya mengalami kesulitan hidup saja, bukan semua sekolah di daerah khusus apalagi yg ada di akses jalan raya atau di daerah ibukota kabupaten tidak termasuk. Intinya sekolah dimaksud adalah hampir tidak ada yg mau mengajar disana karena sulitnya dan mahalnya biaya hidup. kalau ga paham juga. caranya mengetahuinya adalah kira2 pejabat dinas pendidikannya mau ga tinggal disana, kalau tidak mau ya itulah sekolah dimaksud. (emang susah, maunya semua sekolah masuk sk bupati agar semua guru dapat tunjangan, padahal jika menjadi temuan uang akan dikembalikan)
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
12 Januari 2014
Insya Allah kami pengelola tunjangan dari pusat yaitu dari Direktorat Dikmen, Dikdas, dan PAUDNI dipangil Bareskrim Polda SUMUT sebagai saksi ahli dalam rangka penyaluran tunjangan. Ada apa gerangan di Kota Medan sehingga kami dipanggil. Ini pelajaran buat kita semua termasuk guru dan pihak lainnya agar tidak memaksakan kehendaknya dan tidak coba-coba memanipulasi datanya agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Lebih baik kita tidak menerima uangnya dengan cara tidak benar daripada dikemudian hari disuruh mengembalikan uang yg sudah terlanjur sudah jadi gado-gado dan pecal lele (Bahan renungan kita semua).
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
11 Januari 2014
Penting Bagi Guru, Lakukan sendiri dan pastikan data dapodik yg dikirim sekolah adalah yg semester 2 sebagai dasar penerbitan SKTP TW 1 dan TW 2 serta dasar Penjaringan Calon penerima aneka tunjangan 2014. Berdasarakan pengalaman tahun 2013 banyak guru yang tidak perduli datanya tetapi menyalahkan pihak lain. Oleh karena itu tidak ada lagi iba-mengiba dalam rangka penerbitan SK Tunjangan. Cukup sudah 1 tahun kita belajar dari pengalaman. Lakukan Cek dan Recek hasil kerja operatornya sekolahnya sebelum terlambat. Manfaatkan semua layanan internet yg sudah disediakan direktorat dan gabung di media dan jejaring sosial agar bisa ikut perkembangan dunia.
Posted by 10/13/2014 09:59:00 AM and have
, Published at