(1) Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun ------->>>> maksudnya jabatan KS diberi kan hanya 1 ( satu ) kali masa tugas hanya smpai 4 Tahun ( jabatan KS untuk Periode Ke 1 )
(2) Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja. ------->> maksudnya Jabatan KS bisa diperpanjang untuk 1 kali lagi apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kerja ( persyaratan jabatan KS untuk Periode Ke 2 )
(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.
-------->>> maksudnya persyaratan jabatan KS untuk Periode yg Ke 3 diperbolehkan jika KS tsb bersedia utk ditugaskan ke sekolah yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah sebelumnya dan itupun dgn persyaratan melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau telah memiliki prestasi yg istimewa
(4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional.----->>> penilaian cukup jelas
(5) Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.--------->>> maksudnya KS yg telah habis masa jabatannya tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan……..
Untuk lembaga SD segera berkoordinasi dengan UPT kecamatan. Ka UPT, Kasubbag TU dibantu Operator UPT segera sampaikan Hal tersebut ke Kabid Tendik agar secepatnya dicarikan solusi yg sesuai dengan aturan Permendiknas No 28 Tahun 2010
Untuk lembaga SMP segera berkoordinasi ke Ketua MKKS untuk menyampaikan hal tsb ke Kabid Tendik agar secepatnya dicarikan solusi yg sesuai dengan aturan Permendiknas No 28 Tahun 2010
Posted by 3/23/2015 09:33:00 AM and have
, Published at